Dok Pri |
Jika menyangkut masalah iuran, apapun itu. Tanggapan
masyarakat selalu reaktif dan tidak mau tahu untuk apa naiknya? Bahkan
kebanyakan cenderung malas verifikasi data dan informasi penyebabnya. Padahal semua
data itu melimpah di internet pada situs terverifikasi yang bebas diakses oleh
masyarakat.
Seperti soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ramai
dibicarakan baik secara offline maupun di sosial media. Banyak yang berontak
dan mencaci pemerintah tetapi tidak mau mencari tahu penyebab dan keadaan
sebenarnya.
Setidaknya untuk masyarakat yang melek teknologi, bisa dengan
mudah mengakses informasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 atas
penyesuaian dari Peraturan Perubahan Presiden No.75/2019 yang dibatalkan Hakim
Mahkamah Agung melalui putusan No.7P/JI/2020 dengan jeda waktu.
Ini yang penting digarisbawahi. Soal jeda waktu atas putusan
Mahkamah Agung terhadap pemerintah yang memberikan kesempatan apakah akan
mencabut, mengubah atau melaksanakannya. Dan pemerintah memutuskan untuk
mengubahnya melalui Perpres No.64/2020.
Pertimbangan Perubahan Ketentuan Iuran Pada Perpres No.64/2020
Dijelaskan Bapak
M.Iqbal Anas Ma’ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan perubahan ini didasarkan
atas poin-poin sebagai berikut:
Kemampuan peserta
membayar iuran, artinya
peserta ditinjau kemampuan membayarnya, bagi yang mampu dapat melanjutkan
ketetapan dengan berpinsip pada komitmen gotong royong. Bagi yang tidak mampu
tentu saja bisa meminta rujukan agar dapat memperoleh subsidi penuh dari
pemerintah dengan catatan ada verifikasi data dan memenuhi persyaratan.
Langkah perbaikan keseluruhan
sistem JKN, Siapapun
ingin kan memperoleh pelayanan terbaik dari JKN? Sistem pelayanan dari berbagai
sisi tentu akan diperbaiki dan selalu dievaluasi. Untuk menjalankan
operasionalnya tentu membutuhkan dana yang tak sedikit. Hal ini diperlukan
partisipasi masyarakat secara langsung dari penyetoran rutin iuran JKN yang
disesuaikan ini.
Mempertimbangkan
tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kesehatan yang terus naik dipicu kenaikan bahan baku
obat, sarana prasarana yang tak tersedia di Indonesia harus diimpor dan
pelayanan yang semakin meningkat. Sehingga berpengaruh pada inflasi di bidang
kesehatan. Faktor-faktor lain pun yang terkait kondisi pada masyarakat
khususnya masa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh mengingat keperluan terhadap
kit covid-19 dan APD kebutuhannya meningkat.
Kebutuhan biaya jaminan
kesehatan, kebutuhan
biaya kesehatan dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa dibedakan. Maka
dari itu BPJS Kesehatan – JKN memberikan jaminan kesehatan yang merata dan
pembayaran iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih.
Gotong royong antar
segmen. Prinsip gotong
royong yang diterapkan seperti saat pertama kali JKN diluncurkan, bertujuan
untuk membantu mereka yang membutuhkan melalui iuran yang dibayarkan secara
rutin.
Menggunakan standar
praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku untuk umum, sesuai dengan kemampuan membayar
aktuaria.
Dalam hal ini, pemerintah masih menjalankan komitmen pelaksanaan
yang ada dalam koridornya dan
menghormati putusan MA. Bahklan MA mendorong pemerintah untuk melakukan
perubahan dan penyesuaian iuran JKN-KIS agar layanan kesehatan bagi rakyat
kecil tetap berjalan.
Perkuat Komitmen Membantu Rakyat Kecil
Kebijakan Iuran BPJS Perpres No 64 Tahun 2020 membantu rakyat
kecil khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan dan Bukan Pekerja(PBPU
& PB) Kelas III dengan ketentuan sebagai berikut:
Mulai Juli 2020, peserta kelas III membayar dengan besaran
yang tetap, yaitu Rp25.500 dan selisihnya dari total Rp42.000 yang seharusnya
yaitu Rp16.500 dibantu pemerintah dan mulai Januari 2021 peserta kelas III
membayar Rp35.000 dengan subsidi Rp7000.
Jadi, keputusan perubahan yang ada dalam Perpres No 64 Tahun
2020 tidak membebani rakyat kecil.
Menurut sebuah data, terdapat 21,6Juta peserta mandiri PBPU dan
BP membayar iuran sebesar Rp25.500 dan mendapat subsidi sebesar Rp16500 dari
pemerintah agar iuran yang dibayarkannya tetap sama sesuai besaran yang
ditetapkan sebesar Rp42000.
Dan lebih membantu lagi, ada 132,6Juta orang yang tidak mampu
membayar iuran sama sekali. Untuk itu, biaya JKN-KIS nya ditanggung 100% oleh
negara supaya memastikan penerima manfaat JKN-KIS merata dan benar-benar
tertolong.
Kebijakan Pelunasan Tunggakan di masa pandemi
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, JKN-KIS juga memberi
kelonggaran atas tunggakan peserta yang mengakibatkan kepesertaannya tidak
aktif. Dalam hal ini, peserta bisa engaktifkan kembali kepesertaannya hanya
dengan melunasi tunggakan selama 6 bulan saja.
Kebijaksanaan ini diberlakukan hingga Bulan Desember 2020.
Jika masih ada tunggakan, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 2021.
Bagi rakyat yang tak sanggup membayar iuran di kelas I dan
II, segera turun kelas ke kelas III toh manfaat yang diterima oleh
masing-masing kelas semua sama. Semua kelas tetap mendapatkan dua jenis
manfaat. Yaitu medis dan non medis.
Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang
komprehensif (promotif, preventif,kuratif dan rehabilitative) sesuai dengan
indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Sedangkan Manfaat non medis adalah
akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai dengan
kelas perawatan peserta.
Dalam hal ini, sebenarnya taka da yang diberatkan tinggal
masyarakat bersikap bijak menyikapinya dan memilih kelas yang terjangkau
disesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Banyak sisi yang dipetik manfaat
atas iuran JKN-KIS ini. Utamanya adalah sikap gotong royong. Kalaupun tak
terpakai ya alhamdulillah kalau menurut saya pribadi karena in syaa Allah
menjadi ladang amal karena iuran yang kita setorkan dapat membantu yang
membutuhkan.
Banyak pilihan jika bijak atas perubahan ini. Kebijaksanaan
pemerintah juga banyak menawarkan kemudahan seperti yang telah saya paparkan di
atas.
Mari kita pahami segala yang terjadi, jika sudah
paham, tak akan ada ungkapan caci maki yang tidak perlu. Perlu kita pikirkan
juga rakyat kecil yang membutuhkan bantuan melalui kelas III layanan. Oleh
karena itu, dipastikan kita selalu tertib dalam membayar iuran dengan mengambil
kelas yang terjangkau.
Bulan ini ga bayar aku Puji Tuhan masih ada akumulasi karena harga naik kemarin. Walau bulan depan naik lagi tapi bersyukur ga 100 persen kaya awal tahun lalu, ehehhee...
ReplyDelete