Masyarakat Dapat Melaporkan Berita Tidak Ramah Anak dan Perempuan

 


Pernah membaca berita kriminal yang pelakunya adalah anak-anak lalu namanya disebut dengan lengkap berikut tempat tinggalnya? Atau berita di Koran atau media online yang judulnya “Tangerang memasok 100 lebih janda per tahunnya”

Jika pernah membacanya, apa yang terlintas? Antara miris, prihatin dan terbersit rasa kesal, bukan? Jika ada yang merasa biasa saja saat melihat berita tersebut berarti belum ada rasa empati dan tak memandang pentingnya menjaga privacy dan hak perempuan dan anak dalam ranah media.

Masih menjadi pekerjaan rumah soal pemberitaan anak pada media yang masih belum berpihak untuk memenuhi hak-hak anak atas privacy-nya. Lalu ada contoh lagi, berita perampokan di Pulomas pada 2017 yang memberitakan identitas anak-anaknya yang menjadi korban. Korban selamat diwawancara sebuah stasiun televisi dan dua anak lainnya yang meninggal pun dikorek identitasnya. Anaknya yang sulung yang sudah meninggal ditelusuri sekolahannya, teman-teman dan gurunya pun diwawancara.

Lalu rumah sahabat anaknya yang turut meninggal juga diwawancara hingga ke rumahnya, keluarganya disorot hingga detail.

Darmawan, M.Si

Perilaku media tersebut sungguh lupa dengan etika jurnalistik yang harus diterapkannya. Idealisme dalam menjalankan tugasnya sangat bertentangan dengan visi dan misi untuk melindungi anak dalam segala aspek kehidupannya termasuk dalam pemberitaan media? Yang mana menurut Bapak Darmawan, M.Si (Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) hak anak untuk dilindungi dalam pemberitaan media sudah diperkuat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014.

Oleh Karena itu, Bimbingan Teknis untuk media, blogger dan komunitas diadakan oleh KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pada 24-25 November 2020 di Bogor. Selain Bapak Darmawan, narasumber lainnya yang hadir adalah Bapak Yosep Adi Prasetyo (Jurnalis senior), Bapak Kamsul Hasan (PWI Pusat) dan Amy Mubinoto (Jurnalis).

Bapak Darmawan menyoroti bahwa anak menurutnya merupakan penerima tongkat estafet pemikul tanggung jawab dalam membangun bangsa dan negara maka dari itu, anak harus diberikan perlindungan yang berlapis. Baik dari keluarga, sekolah maupun lingkungannya.

Anak sejatinya adalah peniru, maka  media pun selayaknya memuat konten berita yang baik dan bermutu dan tidak mengandung konten-konten yang akan merugikan mental anak yang berdampak jangka panjang.

Yosep Adi Prasetyo

Anak Bukan Miniatur Manusia

Ditegaskan oleh Bapak Yosep bahwa anak adalah seorang individu yang mempunyai hak untuk diberikan perlindungan maksimal sebab anak yang telah menjadi korban kekerasan bisa juga menjadi korban pemberitaan. Sehingga anak bisa menjadi korban berulang-ulang.

Dalam hal ini, perlindungan terhadap anak wajib diberikan oleh seluruh elemen masyarakat. Artinya, siapapun yang mendapati anak yang menjadi korban kekerasan dan pemberitaan, harus mau membantu dan ikut mengupayakan agar hak anak tersebut didapatkan. Karena pengawasan berlaku untuk semua lapisan masyarakat.

Peran serta masyaraka terhadap hal ini, tercantum dalam Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Poin penting yang tercantum dalam UU tersebut, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi atau melaporkan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis yang dilakukan oleh pers. Bahkan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk memberikan masukan untuk tujuan mewujudkan kualitas pers nasional.

Kamsul Hasan 

Peradilan Pada Anak

Sementara, Bapak Kamsul Hasan memberikan gambaran soal peradilan terhadap anak. Menurutnya, sistem peradilan anak tidak dapat menerka-nerka, adalah keseluruhan proses  penyelesaian.

Anak berhadapan dengan hukum didefinisikan oleh pasal 1 angka 2 UU SPPA adalah:

1.       Anak yang berkonflik dengan hukum

2.       Anak yang menjadi korban tindak pidana

3.       Anak yang menjadi saksi tindak pidana

Pedoman pemberitaan ramah anak pada intinya adalah mengoreksi kode etik jurnalistik. Yang dapat diikutsertakan peran masyarakat secara langsung.

Betapa kompleks permasalahan anak jika sudah berkaitan dengan hukum karena anak sangat memerlukan pendampingan keika terjadi hal-hal yang memberatkannya dan anak dari orangtuanya yang terkena kasus hukum juga diperlukan pemenuhan haknya oleh negara selama orangtuanya belum bebas.

Jika terjadi kekerasan atau apapun yang melibatkan hukum, orangtua atau wali anak dapat langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar segera ditangani.

Tata cara pelaporan berita tidak ramah anak

Mulai sekarang, siapapun boleh melakukan pelaporan berita yang tidak ramah anak dan perempuan secara langsung ke kantornya atau via email atau via website-nya dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Bapak Amy Mubinoto memberikan petunjuk dan cara melaporkannya, jadi kita cukup membuat surat laporan seperti membuat surat biasanya, menyebutkan poin-poin pelanggaran yang dilakukan media, menyertakan link berita, tangkapan layar atau menyertakan lampiran media cetak jika terjadi pada media cetak.

Berikut adalah alamat-alamat yang dapat dihubungi untuk melapor disesuaikan dengan kategori media pemuat berita tersebut.


Untuk pelaporan pelanggaran pada produk jurnalistik, dapat melaporkannya kepada Dewan Pers. Produk jurnalistik terdiri dari: Media Cetak, Radio dan televisi yang disebut  sebagai Media Konvensional.

Sedangkan untuk pelaporan pelanggaran pada produk non jurnalistik (Facebook, Twitter, Instagram, Dark Social dan lain-lain) dapat melaporkannya kepada aduan konten negatif atau ke KPI. 



Yuk kita sama-sama bergerak melaporkan segala jenis pelanggaran tersebut agar kualitas berita yang disajikan semakin membaik dan masa depan anak bangsa terselamakan dari akibat gangguan psikologis dan lain-lainnya yang disebabkan pemeritaan yang tidak mengacu pada etika jurnalistik sehingga merugikan anak dalam hal psikis dan privacy-nya.

Terima kasih kepada KPPPA yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk belajar lebih dalam lagi tentang berita ramah anak dan perempuan yang harus terus konsisten menjalankannya. Saya juga merasa mendapatkan jalan untuk ikut berpartisipasi langsung dalam upaya melaporkan pelanggaran berita tidak ramah anak dan perempuan.

2 comments

  1. Tempat pengaduan juga sudah begitu jelas diinformasikan yah Teh. Jadi, mulai sekarang kalau menemukan berita yang tak ramah anak dan perempuan, bisa langsung segera adukan saja. Terimakasih atas informasinya teh ;)

    ReplyDelete
  2. Ini PR dan tanggungjawab kita sebagai blogger juga ya teh ani dalam memberikan informasi atau membuat konten yang menyangkut anak ya teh. Mengingat anak juga memiliki hak dan ranah privasnya tidak bisa diganggugugat oleh siapa pun.

    ReplyDelete