Sunat Perempuan Dari Sisi Medis, Agama dan Legalitas



Peralatan Sunat Perempuan

Di Indonesia sempat ada Permenkes No.1636/MENKES/PER/2010 yang mengatur tentang Sunat Perempuan. Dalam kandungannya, disebutkan proses dan prosedurnya yang sesuai dengan kaidah kesehatan dan syariat agama. Yaitu, hanya menoreh sedikit lapisan selaput yang menutupi klitoris di area vagina. Tujuannya selain alasan kesehatan, yaitu mencegah berkumpulnya kotoran di area sensitif tersebut juga untuk meningkatkan sensitifitas saat menikah nanti.


Namun kini, permenkes tersebut telah dicabut karena desakan berbagai pihak juga World Health Organization (WHO) yang melarang sunat perempuan karena dianggap sebagai Female Genital Mutilation (FGM).

Pelarangan ini didasarkan atas berita yang diangkat dari kondisi sunat perempuan yang dilakukan di Afrika. Tentu saja apa yang dilakukan di Afrika dengan Indonesia sangat jauh berbeda. Di Afrika memakai prosedur yang salah, yaitu memotong sebagian klitoris bahkan hingga dalam. Ini tentu saja tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan yang sebenarnya.

Maka, saat saya dan beberapa teman Blogger mendapatkan undangan untuk berdiskusi soal sunat perempuan bersama narasumber ahli yang ditinjau dari sisi medis, hukum dan agama, kami sangat antusias mengikutinya. Terima kasih kepada Rumah Sunatan dr.Mahdian yang memfasilitasi diskusi ini.

Anhari Sulthoni, SH dan dr.Diany Nursandriyanti (Foto: Sally Fawzi)

Narasumber dan Pihak Rumah Sunatan dr,Mahdian (Foto: Liswanti Pertiwi)

Pada 16 Oktober 2019 di RS Meilia Cibubur Jakarta, kami menyimak paparan dari dr.Diany Nursandriyanti yang memberikan pandangan sunat perempuan dari sisi medis dan Bapak Anhari Sulthoni, SH yang memberikan pandangan sunat perempuan dari sisi agama Islam dan legalitas.

Sunat Perempuan Dalam sisi Medis

Menurut dr.Diany, anak perempuan usia 0 hingga 5 tahun diperbolehkan sunat perempuan karena selaput yang menutupi klitorisnya masih tipis dan mudah penangannya. Karena struktur organ tubuh setiap individu berbeda, dianjurkan para orang tua yang akan menyunat anak perempuannya, untuk konsultasi dulu kepada dokter yang menanganinya.

Dari sisi medis sebenarnya tak banyak pengaruh potensi terganggunya kesehatan di sekitar alat kelaminnya. Tak sebanyak sunat laki-laki untuk efek medisnya namun untuk special case , ada beberapa hal yang dianjurkan untuk melakukan sunat perempuan.

Sunat perempuan sendiri dijelaskan dr.Diany baik jika dilakukan, efek jangka panjangnya berhubungan dengan kepekaan sensorik di area klitoris dan tingkat hygiene nya lebih terjaga.

Sunat perempuan di Indonesia dilakukan dengan prosedur yang tak menyakiti bahkan melukai organ genital anak karena dilakukan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang aman. Misalnya, menggunakan alat jarum khusus sekali pakai, membubuhkan antiseptic dan obat sebelum penanganan dan ada wajib kontrol pasca sunat.

Jadi keseluruhan prosedur mengacu pada SOP yang benar-benar terlindungi dari segi medis. Tak sedikitpun anak terluka.

Sunat Perempuan Dari Sisi Agama dan Legalitas

Dalam syariat Islam menurut Bapak Anhari dianjurkan melakukan sunat bagi anak perempuan. Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya pun melakukan hal itu. Sebagai ketaatan pada Agama Islam, pedoman taat pada Allah SWT dan Rasul dengan menaati anjurannya dan menjauhi larangannya.

Bapak Anhari menegaskan “Apabila ada umat Muslim tidak melakukan sunat pada anak perempuannya sebaiknya tidak mengatakan bahwa sunat perempuan itu tidak bermanfaat atau tidak diperbolehkan. Karena Rasul menganjurkan hal ini, jika umat Muslim menentang artinya menghina ketentuan Allah SWT melalui Rasulnya.”

Pernyataan Bapak Anhari sangat logis jika mengikuti pedoman syariat Islam. Walaupun ada perbedaan pendapat dari para ulama, ada yang mengatakan sunnah juga wajib, tapi itu adalah pendapat ulama. Namun ulama tak pernah mengingkari atau menentang ketentuan sunat perempuan karena memang dianjurkan oleh Rasullah SAW.

Sunat perempuan dari pandangan agama Islam, jika dilakukan akan dipandang lebih mulia dari segi agama karena mengikuti anjuran Rasullullah SAW. Dan Bapak Anhari Sulthoni mengemukakan sebuah hadist Rasullullah yang mengatakan “Jika dua alat vital yang disunat bertemu hendaklah wajib mandi” dari hadist ini, Bapak Anhari berkesimpulan berarti baik laki-laki maupun perempuan wajib disunat.

Sisi Legalitas

Sisi legalitas sejak dicabutnya Pasal 1 Permenkes No.1636/MENKES/PER/2010, hingga kini masih ada kekosongan perlindungan hukum terhadap sunat perempuan ini, tidak ada acuan yang pasti dan mengambangnya kekuatan hukum, membuat masyarakat yang ingin menyunat anak perempuannya merasa bingung.

Rumah sakit, puskesmas dan bidan sudah tak mau menjalankan sunat perempuan sejak payung hukumnya dicabut karena takut menanggung risiko.

Masyarakat yang tetap memegang teguh keyakinannya jadi mencari-cari pihak yang dapat menyunat anak perempuannya sendiri, bahkan ke tempat yang tak dianjurkan yang tak terjamin kemanan dan tidak ada SOP dalam penanganannya. Ini menjadi masalah baru.

Bapak Anhari memberi pandangan kembali pada Permenkes No.1636/MENKES/PER/2010. Dalam opininya, pasal tersebut masih ngambang karena tak tegas melarang juga tak menyebutkan diperbolehkan. Justru di Pasal ke 2 nya menganjurkan sunat perempuan tetap ada namun dimandatkan pada tenaga medis yang tepat dan professional.

Di mana Sebaiknya Melakukan Sunat Perempuan?

Dilihat dari manfaatnya, bagi siapa saja yang ingin anak perempuannya disunat, cari tempat yang dapat menangani sesuai SOP medis yang menjamin keamanan dan kesehatan anak. Serta tidak menimbulkan sesuatu yang dapat membuat anak cedera.

Sebelum pergi untuk menyunat anak perempuan, orangtua wajib mencari tahu fungsi dan manfaat sunat itu sendiri dan mencari referensi sebanyak-banyaknya.

Saat ini, masih ada tempat untuk melakukan sunat perempuan yang ditangani oleh tenaga profesional, yaitu di Rumah Sunatan dr.Mahdian silakan klik link tersebut, saya telah membahas berbagai benefit Rumah Sunatan dr.Mahdian secara detail.

Dalam kesempatan yang sama, dr.Rivo dari Rumah Sunatan dr.Mahdian mengemukakan bahwa SOP sunat perempuan yang dilakukan di sana sangat merujuk pada ketentuan medis yang aman, hygienis dan menggunakan peralatan sekali pakai. Sehingga terhindar dari berbagai kemungkinan kontaminasi dan infeksi.

Kesimpulan

Melakukan sunat perempuan jika seorang Muslim ada abaiknya mengikuti anjuran tersebut karena jika Allah SWT melalui Rasulullah SAW memerintahkan hal tersebut, artinya tak layak kita menentang sesuatu anjuran dari Nya.

Tinjau juga dari segi medis, walau tak sebanyak sunat laki-laki efek medisnya namun kemuliaan secara agama didapat.

Konsultasilah pada ahlinya, pada tenaga medis dan tempat yang mau menangani sunat perempuan, tidak konsultasi pada sembarangan orang yang belum tentu mengetahui prosedurnya. Alih alih mendapatkan pencerahan malah bingung yang didapat. Maka, berkonsultasilah pada pihak yang tepat dan cari referensi yang terverifikasi dengan mengambil berbagai sumber terpercaya.

Jika ada yang melarang sunat perempuan artinya melanggar hak asasi manusia untuk menjalankan keyakinannya terhadap agama yang dianutnya juga menyalahi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 2 yang berbunyi  “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

2 comments

  1. Wah Teh Ani, aku suka banget tulisan ini. Soalnya rame di grupku yang mencela sunnat perempuan teh. Padahal kan Hadist nya ada ya. Baca ini jadi tercerahkan. Ternyata dari sisi medis ada manfaatnya ya teh dengan syarat caranya benar. Makasih ya teh tulisannya

    ReplyDelete
  2. Terima kasih ilmunya semoga menjadi amalan baik buat kita semua.terus terang saya sendiri baru tahu paparan tentang sunat perempuan.

    ReplyDelete